Formappi Sebut MKD DPR Makin Tidak Berguna Karena Belum Berani Proses Azis Syamsuddin
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja MKD DPR RI yang belum berani memproses Azis Syamsuddin.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR RI di Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.
Dari laporan hasil pemantauan Formappi, satu di antara beberapa hal yang disorot yaitu kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Peneliti Formappi Albert Purwa mengatakan, MKD DPR tak berani memproses Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Albert dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Evaluasi Kinerja DPR MS V Tahun Sidang 2020-2021', Kamis (12/8/2021).
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert.
Baca juga: Kelompok Aktivis Laporkan Komisi XI ke MKD DPR, Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
Atas dasar itu, Formappi menilai keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," katanya.