Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol
Harun Masiku bisa dapat langsung ditangkap oleh otoritas negara setempat jika terdeteksi melintas di negara yang tergabung dalam anggota interpol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi penetapan PAW Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku bisa dapat langsung ditangkap oleh otoritas negara setempat jika terdeteksi melintas di negara yang tergabung dalam anggota interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyampaikan hal tersebut setelah markas pusat Interpol di Lyon telah resmi menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Sejauh yang bersangkutan melintas di jalur resmi pasti negara-negara yang dilintasi akan mendeteksi subjek dan akan menahannya," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Sejumlah Negara Anggota Interpol Menyatakan Harun Masiku tidak Pernah Melintas di Wilayah Mereka
Dengan adanya red notice itu, kata Amur, 194 negara yang tergabung dalam interpol bisa menangkap Harun Masiku. Nantinya, pelaku baru dideportasi kembali ke Indonesia.
"Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita. Selanjutnya dilakukan proses handling over ataupun deportasi," tukas dia.
Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu. Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.