Jadwal Susunan Acara Rangkaian Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Puncak peringatan HUT ke-76 RI yakni upacara kemerdekaan yang dilaksanakan di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Rangkaian peringatan HUT ke-76 RI telah dimulai pada hari ini, Kamis (12/8/2021) dengan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh.
Selain itu juga ada pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2021.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan bersama MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI pada 16 Agustus mendatang.
Puncak peringatan HUT ke-76 RI, yakni upacara kemerdekaan, akan dilaksanakan di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Upacara terdiri dari Peringatan ke-76 Detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia pada pagi hari.
Di sore hari dilakukan upacara penurunan Bendera Negara sang Merah Putih.
Baca juga: Sidang Tahunan MPR RI Hanya Akan Dihadiri 60 Orang secara Fisik
Baca juga: Bamsoet: Sidang Tahunan MPR RI Akan Jadi Momentum Sampaikan Pesan Kebangsaan
Berikut rangkaian acara peringatan Kemerdekaan ke-76 RI:
- Kamis, 12 Agustus 2021
- Pukul 09.30 WIB: Upacara Penganugerahan Tanda Kehomatan Republik Indonesia, Tempat Istana Negara
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mengutip laman Presiden RI, tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.
Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021.
Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.