Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Jaksa sudah kasasi infonya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Akan tetapi, Bima belum merinci poin-poin alasan pengajuan kasasi tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut.
"Tentu masih diproses (memori kasasi)," kata Bima.
Merujuk Pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Aviantara Ditanya soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra
Kemudian terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.
Apabila rentang waktu tersebut tak terpenuhi, upaya tersebut dianggap gugur.
Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.
Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp546 miliar kepada negara.
Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.
Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Selain itu, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Majelis memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, jaksa tak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.