Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Limpahkan 8 Berkas Perkara Kasus Korupsi Asabri ke Pengadilan Tipikor

Leonard Eben Ezer menyampaikan proses pelimpahan dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) atas delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Limpahkan 8 Berkas Perkara Kasus Korupsi Asabri ke Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 8 perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 8 perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/8/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer menyampaikan proses pelimpahan dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) atas delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri.

Mereka adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

"Masing-masing dalam berkas terpisah. Dilimpahkan pada 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Pelimpahan tersebut disertai 8 surat dakwaan dan berkas perkaranya. Hal itu tertuang dalam surat nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 hingga nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Hingga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sejatinya, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 orang tersangka perkara dalam kasus korupsi Asabri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Namun pada tanggal 31 Juli 2021, tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan telah meninggal dunia lantaran sakit.

Berita Rekomendasi

Kasusnya pun akhirnya dihentikan.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Ilham Wardhana Siregar nomor register perkara PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," ujar dia.

Adapun kedelapan tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas