Ketua KIP RI Akui Masih Ada Badan Publik yang Tutup Informasi Karena Diperintah
Gede Narayana mengatakan dalam UU Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) tercantum ketentuan mana informasi yang masuk kategori terbuka dan tertutup.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Gede Narayana mengatakan dalam UU Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) tercantum ketentuan mana informasi yang masuk kategori terbuka dan tertutup.
Kata dia, dalam Pasal 17 UU KIP, ada yang namanya Maximum Access Limited Exemption (MALE), meski terbuka ruang seluas-luasnya bagi informasi, namun tetap ada garis batas atau informasi - informasi yang dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan itu antara lain, data pribadi, rekam medis, hingga terkait pertahanan dan keamanan negara.
Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024', Kamis (12/8/2021).
"Jadi nggak serta merta juga semuanya dibuka. Definisi transparansi kan di situ, ada yang bisa dilihat, ada yang samar - samar, ada yang tertutup," kata Gede.
Baca juga: Televisi Analog Batal Disuntik Mati, Begini Alasan Kominfo
Kendati begitu, Gede mengakui kadang kala sejumlah badan publik menggunakan alasan pengecualian informasi demi menutup - nutupi informasi tertentu, berdasarkan perintah pejabat terkait.
Padahal menurutnya, perintah tak membuka sebuah informasi ke publik bisa dibenarkan jika telah melalui pertimbangan konsekuensi, punya landasan hukum, dan bukan karena kepentingan individu tertentu.
"Tapi dalam pelaksanaan di lapangan, kadang kala suatu badan publik, main tutup - tutup informasi saja, bilang aja informasi dikecualikan, padahal tidak ada landasannya, tidak ada proses konsekuensinya, semata - mata hanya perintah aja," kata dia.
"Yang mesti dibuka silakan dibuka, yang ditutup silakan ditutup. Kalau nanti ada yang masih memahami berbeda, silakan diselesaikan dengan sidang sengketa informasi publik," terang Gede.