Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Ungkap Alasan Revisi Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 Terkait Bank Sampah

Dirjen PSLB3 KLHK jelaskan alasan merevisi Permen LHK No 13 tahun 2012 tentang bank sampah untuk penyempurnaan dari yang lalu.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KLHK Ungkap Alasan Revisi Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 Terkait Bank Sampah
Ist
Rosa Vivien Ratnawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 13 tahun 2012 tentang Bank Sampah.

Peraturan tersebut direvisi dengan Permen LHK Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah yang diteken oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada bulan Juni 2021 yang lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Dirjen PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang mengatur tentang bank sampah yang lalu.

“Peraturan ini memang direvisi karena melihat dan mengakomodir pertumbuhan bank sampah yang pesat di masyarakat,” kata Dirjen Vivien pada Rakornas terkait Bank Sampah ke VI, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin

Peraturan ini turut memasukan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada circular economy.

Dalam struktur bank sampah yang baru, dikembangkan pula struktur Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit.

Peraturan ini juga menekankan Bank Sampah Induk sebagai off taker sampah terpilah dari masyarakat, sehingga dapat bermitra dengan industri daur ulang dalam penyediaan bahan baku, khususnya kertas dan plastik.

Berita Rekomendasi

“Disamping itu dimasukkan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta,” ujarnya

Baca juga: Tangani Covid-19, KLHK Luncurkan Program Satu Jaga Satu

KLHK mencatat tahun 2021 jumlah bank sampah ada 11.556 unit yang tersebar di 363 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Jumlah nasabah bank sampah sebanyak 419.204 orang, dengan omset bulanan 2,8 miliar per Juli 2021, serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7 persen dari total timbulan sampah nasional.

Tahun 2021 profil pengelolaan sampah nasional menunjukkan kecenderungan peningkatan timbulan sampah nasional.

Dirjen PSLB3 mengungkapkan rata-rata timbulan sampah nasional pada tahun 2020 menuju 2021 adalah 67,8 juta ton.

Timbulan sampah meliputi sampah plastik 17 persen, sampah kertas 12,1 persen, dan diikuti oleh penurunan timbunan sampah organik menjadi 53,8 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas