Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK www.bpjsketenagakerjaan.go.id: Link Resmi Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Siapkan KTP untuk cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak cara ceknya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in KLIK www.bpjsketenagakerjaan.go.id: Link Resmi Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Siapkan KTP untuk cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak cara ceknya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Adapun status penerima subsidi gaji ini dapat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.

Baca juga: Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja/Buruh

Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam sekali pencairan.

Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.

Cek Status Penerima BSU 

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

Berita Rekomendasi

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas