Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ajak Seluruh Pihak Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM

Mahfud MD mengajak seluruh pihak membangun kepercayaan kepada Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Ajak Seluruh Pihak Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komnas HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM pada Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD mengajak seluruh pihak membangun kepercayaan kepada Komnas HAM.

Ia juga mengajak pemerintah, rakyat, dan Komnas HAM sendiri memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen dalam rumpun eksekutif yang tidak berada di bawah kekuasaan presiden.

Hal tersebut, kata dia, harus dilakukan demi perlindungan hak asasi manusia yang merupakan tugas konstitusional seluruh pihak serta cita-cita dari reformasi.

Baca juga: Komnas HAM Terus Dorong Jaksa Agung Tindak Lanjuti 12 Berkas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM pada Kamis (12/8/2021).

"Ya mari kita bangun ini, bangun kepercayaan terhadap lembaga ini, Komnas HAM harus berkerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini. Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional. Kalau ada masalah, masalahnya menjadi wewenang Komnas HAM, silakan berikan ke Komnas HAM, Komnas HAM nanti yang meminta pemerintah menindaklanjuti," kata Mahfud.

Ia menegaskan pemerintah juga dalam sikap mempersilakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

Ia juga mengatakan rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil kerjanya akan ditindaklanjuti pemerintah sesuai prosedur yang ada.

"Tak bisa seseorang misalnya menemukan pelanggaran HAM yang dianggap HAM berat lalu minta ke pemerintah, tidak bisa. Kalau orang bicara, Pak Komnas HAM tidak bisa, pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas