Survei KedaiKOPI: 81,7 Responden Setuju Jaksa Agung Dicopot
Sebanyak 59,5 persen dari responden di seluruh Indonesia menganggap disparitas atau ketimpangan perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan survei opini publik tentang kinerja lembaga penuntutan di negeri ini, menyusul beberapa kasus penegakan hukum yang sempat mencuat dan menjadi viral akhir-akhir ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengatakan hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.
“Sebanyak 59,5 persen dari responden di seluruh Indonesia menganggap disparitas atau ketimpangan perlakuan yang cenderung tidak adil dalam penegakan hukum di kejaksaan sangat besar," ujar Kunto, dalam rilis survei, Kamis (12/8/2021).
Responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Baca juga: Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
“Disparitas hukum dipersepsi terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia yang harus menjadi perhatian kejaksaan dan pemerintah,” imbuh Kunto.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Selain itu, sebanyak 71,7% responden di seluruh Indonesia menganggap telah terjadi disparitas perlakuan hukum terhadap eks Jaksa Pinangki.
Baca juga: Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan
Terbukti dengan adanya tuntutan hukuman yang rendah serta tidak diajukannya kasasi atas putusan hakim oleh Jaksa Penuntut Umum adalah alasan utama persepsi warga tentang disparitas hukum tersebut.
Founder KedaiKOPI yang juga analis komunikasi politik, Hendri Satrio angkat bicara pula terkait hal itu.
"Sebanyak 71,2% warga Indonesia menganggap tuntutan JPU terhadap Pinangki terlalu ringan, 61,6% tidak setuju terhadap absennya proses kasasi dari JPU, dan 65,6% menganggap ada perlakuan tidak adil dari Kejaksaan dalam kasus Pinangki. Ini karena Kejaksaan dianggap melindungi anggotanya," ujar Hendri.
Hendri menambahkan, di dalam survei ini mayoritas publik, atau 79,6%, memiliki persepsi bahwa telah ada ‘bantuan orang dalam’ sehingga Pinangki kemudian mendapatkan hukuman yang rendah.
Berangkat dari persepsi kasus Pinangki tersebut, masyarakat akhirnya menilai bahwa disparitas hukum atau pidana yang terjadi di tubuh institusi Kejaksaan di seluruh Provinsi di seluruh pelosok negeri ini ternyata sangat tinggi.
Baca juga: Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat
"Terdapat 59,5% responden yang menganggap disparitas hukum di Provinsi mereka (responden) sangat besar," tukas Hendri.
Baca juga: Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu
Alasan responden memberikan penilaian adanya disparitas hukum yang besar ini terlihat dari hasil survei mengungkapkan bahwa hukum masih bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.