Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Beserta Syarat Penerima BSU 2021

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dan buruh dengan syarat tertentu, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Beserta Syarat Penerima BSU 2021
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek penerima BSU Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja dan buruh dengan syarat penerima tertentu.

BLT yang diberikan kepada penerima BSU yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan langsung menyalurkan bantuan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021.

BLT hanya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

BLT Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemberian bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: LOGIN www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK-Nama, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Berita Rekomendasi

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas