Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Lewat WhatsApp 081380070175 dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Baca juga: Sudah Cair ke-947.499 Orang! Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.

PPKM Wilayah Level 4

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas