Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Subsidi gaji Rp 1 juta telah dicairkan ke rekening penerima. Cek status penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Subsidi gaji Rp 1 juta telah dicairkan ke rekening penerima. Cek status penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji telah dicairkan sejak Selasa (10/8/2021).

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Mengutip Kontan.co.id, Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta

Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun kini laman tersebut sedang berada dalam pemulihansehingga tidak dapat diakses sementara waktu.

Namun apabila Anda ingin mendapatkan info seputar BSU, dapat menghubungi nomor WhatsApp 081380070175.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diinfokan melalui akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo.

"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," tulis akun BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, pemerintah memperpanjang BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.

Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.

Baca juga: Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Cek Status Penerima BSU 

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)

b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati) (Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas