Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika

Lantas, apa yang dimaksud akses ilegal terhadap barang bukti yang membuat Richard Lee sempat dijemput paksa oleh kepolisian?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Richard Lee akibat Illegal Access atau akses ilegal terhadap barang bukti membuat publik bertanya.

Ahli kecantikan sekaligus YouTuber bahkan ditetapkan sebagai tersangka akibat akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti.

Baca juga: Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi

Lantas, apa yang dimaksud akses ilegal terhadap barang bukti yang membuat Richard Lee sempat dijemput paksa oleh kepolisian?

Untuk menjelaskan hal ini, pakar telematika Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee sudah sesuai prosedur.

Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.
Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat. (ISTIMEWA)

Mantan politisi partai Demokrat itu menyebut apa yang dilakukan Richard di kasus itu masuk dalam ranah pidana sebab mengambil alih barang bukti yang disita polisi dengan mengubah nama akun Instagram-nya.

"Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencemaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah di tangan polisi, ternyata masih ada illegal access dari RL ke akun tersebut.

Baca juga: Kartika Putri Tak Terima Netizen Menghujatnya Soal Penangkapan Ricard Lee, Membawa Soal Hijrahnya

Baca juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Lalukan Ilegal Akses, Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan, hal ini yang membuat RL ditetapkan sebagai tersangka," jelas Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021) malam.

Roy mengapresiasi tindakan polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Sebab, ia menilai sikap bijaksana telah dilakukan oleh polisi karena mau mendengar berbagai masukan baik dari netizen, ahli hukum atau atemsi masyarakat yang memperhatikan kasus Richard Lee.

"Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendengar masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini," tutur Roy.

Dalam keterangannya, Roy juga menjelaskan perihal pandangannya mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi. Menurutnya, akses ilegal itu sangat dimungkinkan karena setelah dilidik akun Instagram yang disita polisi tertaut akun Facebook yang memungkinkan Richard bisa melakukan login kembali.

Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

"Namun perlu saya jelaskan, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (Facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal access karena akun RL sudah menjadi barang bukti yang disita polisi dan RL tak punya kuasa lagi atas akun tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum penangkapan di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021) kemaein, akun Instagram dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Penyitaan akun Richard Lee itu disita oleh polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel pada 8 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penangkapan Richard Lee ini didasari laporan artis berinisial KP pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu disita polisi berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

"Perlu saya jelaskan bahwa tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL. K melaporkan tentang pencemaran nama baik di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Namun, Richard diketahui melakukan akses kembali ke akunnya dan penyidik menemukan akun yang telah dirubah Richard menjadi @dr.richardlee_official yang diketahui aktif kembali.

"Ini yang disebut illegal access karena mengambil alih akun dan mengganti username oleh RL. Ini merupakan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan illegal access. Pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL," jelas Yusri.

Saat ini Richard Lee berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Sempat dijemput paksa dan menajalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Richard Lee kemudian dibebaskan pada Kamis (13/8/2021) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas