KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
Usai konferensi pers penahanan tersangka, Dadan Ramdani diantar pengawal tahanan menuju mobil tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).
Dadan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak Februari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021).
Usai konferensi pers penahanan tersangka, Dadan Ramdani diantar pengawal tahanan menuju mobil tahanan.
Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI
Mengenakan rompi oranye serta kedua tangannya terborgol, Dadan Ramdani memilih bungkam ketika ditanyai awak media seputar kasus yang menjeratnya.
Ghufron menambahkan, Dadan akan menjalani isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK.
Atas perbuatannya, Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Dadan mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin. Usulan tersebut disetujui oleh Angin untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke tiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.