Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan, 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Hingga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.
Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.
"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," imbuh Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Burhanuddin berujar pada akhirnya, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," tutur Burhanuddin.