Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Segera login ke laman cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek bantuan sosial tunai, PKH dan Beras 10 Kg secara online, berikut panduannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang bantuan sosial - Segera login ke laman cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek bantuan sosial tunai, PKH dan Beras 10 Kg secara online. 

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II, Sasar 8,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Syarat dan Cara Mencairkan Bansos:

Siapkan dokumen berikut:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Rekomendasi Untuk Anda

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Ketika proses pencairan, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bansos Secara Online

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas