Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN
Pemerintah kembali mengadakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh pada tahun ini.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengadakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh pada tahun 2021 ini.
Bantuan tersebut diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Dengan demikian, penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp1 juta sekaligus.
Baca juga: CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bisa via WhatsApp
Baca juga: Tata Cara Cetak Kartu Ujian Peserta CPNS 2021, Masuk ke Laman sscasn.bkn.go.id
Bantuan subsidi gaji ini ditargetkan akan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Dikutip melalui Tribunnews.com pada penyaluran tahap pertama ini, ada 947.499 penerima BSU dengan total dana yang dicairkan sebesar Rp 947,499 miliar.
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Diketahui kini, BSU sebesar Rp 1 juta sudah cair di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank himbara lainnya.
Subsidi gaji atau yang lebih sering disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan mulai 10 Agustus 2021.
Namun, belum semua pekerja menerima bantuan tersebut.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu disalurkan kepada pemegang rekening di Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.
Tahapan Pencairan Subsidi Gaji 2021
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha