Densus Tangkap 4 Terduga Teroris di Jabar dan Banten, Diduga Kelompok JI
Total terduga teroris yang ditangkap menjadi 41 orang sejak Kamis (12/8/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah kembali bertambah. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap 4 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan jumlah ini menambah daftar terduga teroris yang dicokok polisi.
Datanya kini bertambah menjadi total 41 orang terduga teroris sejak Kamis (12/8/2021).
Menurut Ahmad, 4 terduga teroris yang baru ditangkap berada di wilayah Banten dan Jawa Barat.
"Tambahan baru ditangkap Banten 1 dan Jabar 3. Total 41," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Ia menyampaikan keempat terduga teroris itu ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) kemarin.
Mereka diduga tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).
"Jaringan JI," ujar Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 37 orang terduga teroris di 10 provinsi terpisah sejak Kamis (12/8/2021). Mayoritas merupakan kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Rinciannya, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng) berjumlah 10 orang, Lampung 7 orang dan Sumatera Utara 6 orang.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Puluhan Terduga Teroris, Jateng 10, Lampung 7, Sumut 6
Kemudian, 4 orang ditangkap di Banten, 3 orang di Jambi, 2 orang di Jawa Barat (Jabar), 1 orang di Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 orang di Maluku, dan 2 orang di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berikutnya, 2 terduga teroris lainnya berasal dari Kalimantan Timur bukan berasal dari JI. Mereka tergabung ke dalam jaringan kelompok media sosial.
6.000 Anggota Jamaah Islamiah Masih Aktif di Indonesia
Kepolisian RI sebelumnya menyampaikan total masih ada 6.000 orang tergabung dalam jaringan organisasi teroris jamaah Islamiyah (JI) yang masih aktif di Indonesia.
"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6.000 jaringan JI masih aktif. Ini menjadi perhatian kami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Ia menyebut organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mewajibkan kepada anggotanya yang memiliki pekerjaan tetap untuk menyisihkan pendapatannya sebesar 5 persen.
Menurut Argo, uang itu diberikan anggotanya kepada JI pusat setiap bulannya. Dana itulah yang kemudian menjadi salah satu pemasukan dari organisasi JI dalam melakukan kegiatan terorismenya.
"Anggota JI kan banyak ya profesinya. Ada penjual bebek, pisang goreng. 5 persen (pendapatan) itu disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," jelas dia.
Namun demikian, Argo menyampaikan ada dua tempat lain yang menjadi sumber pendanaan organisasi JI. Di antaranya, kotak amal yang disebar di berbagai lokasi hingga dari yayasan yang di bawah naungan JI.
Dijelaskan Argo, uang itu tidak sepenuhnya digunakan oleh organisasi JI dalam kegiatan tindak pidana terorisme. Uang yang terkumpul juga digunakan dalam memberikan anggotanya yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi seperti itu pendanaannya, dari kotak amal, dari menyisihkan pendapatannya, juga dari Yayasan One Care," ujarnya.