Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Materi Tes SKD CPNS 2021, Jumlah Soal hingga Passing Grade

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lolos Seleksi Administrasi? Simak Materi Tes SKD CPNS 2021, Jumlah Soal hingga Passing Grade
sscasn.bkn.go.id
(ILUSTRASI) Simak kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 dalam artikel ini, dilengkapi jumlah soal hingga passing grade. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kisi-kisi materi jumlah soal dan passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021, dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Sebelumnya, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah diumumkan pada Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021) lalu.

Berikut kisi-kis materi tes SKD CPNS 2021.

Diketahui, ada tiga aspek dalam tes SKD CPNS 2021, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum Tiu (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: CARA Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Diumumkan Hari Ini, 15 Agustus 2021

Baca juga: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Tahap Selanjutnya

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

a. Nasionalisme dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. Bela negara dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

d. Pilar negara pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas