PPKM Jawa-Bali Berakhir Besok, Diperpanjang Lagi atau Tidak? Berikut Hasil Surveinya
PPKM Level 4 Se Jawa-Bali yang ke empat kalinya akan berakhir pada Senin, 16 Agustus 2021, besok, saat ini belum ada informasi lebih lanjut
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Se Jawa-Bali yang sudah diperpanjang empat kali akan berakhir pada Senin, 16 Agustus 2021, besok.
Terkait hal itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keputusan yang akan diambil pemerintah besok.
Untuk diingat, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.
Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021.
Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.
Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.
Baca juga: Kemendagri: TKA Masuk RI Sudah Dihentikan Selama PPKM Darurat
Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus.
Dan yang terakhir pada 9 Agustus lalu yang akan berakhir pada Senin besok.
Hasil Survei: 54,7 Persen Responden Ingin PPKM Berakhir
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Nasional Charta Politika Indonesia yang disampaikan oleh Direktur Eksekutifnya, Yunarto Wijaya, menyebut dominan masyarakat yang memberikan respons terkait kebijakan ini meminta pemerintah untuk mengakhiri PPKM tersebut.
Jika dipersentasekan, jumlah masyarakat atau responden yang meminta untuk menyudahi PPKM ini yakni terdapat lebih dari 50 persen.
"Sebanyak 54,7 persen responden menilai langkah paling tepat setelah PPKM berakhir adalah menyudahi dan kembali ke masa new normal dengan pengetatan protokol kesehatan di setiap sektor," ucap Yunarto dikutip Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).
Sementara, responden atau masyarakat yang meminta untuk PPKM ini dilanjutkan hanya 20,8 persen.
Baca juga: Ini Jawaban Anies Saat Ditanya Peluang PPKM DKI Turun ke Level 3
Dari presentase 20,8 persen tersebut, mereka memilih tetap memperpanjang PPKM level mengingat angka penyebaran Covid-19 itu belum menurun.