Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Komposisi Hakim

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri jalani sidang perdana, mereka akan disidang oleh lima hakim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Komposisi Hakim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 8 perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/8/2021). 

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Diketahui, seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. 

Namun, seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. 

Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp23,7 triliun.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. 

Kejaksaan Agung RI memasang plang tanda penyitaan terhadap lapangan Black Rock Golf Cluster milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung RI memasang plang tanda penyitaan terhadap lapangan Black Rock Golf Cluster milik tersangka kasus korupsi Asabri Heru Hidayat di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung. (ISTIMEWA)

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas