Anggaran untuk TKDD 2022 Turun 3,1 Persen
Pemerintah merencanakan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Besaran rencana anggaran TKDD di 2022, mengalami penurunan hingga 3,1 persen dibandingkan realisasi anggaran TKDD tahun ini yang dipatok sebesar Rp 795,5 triliun.
"Difokuskan pada: meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah," ujar Jokowi.
Disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato APBN Tahun 2022 Beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Senin, (16/8/2021).
Kemudian, anggaran tersebut juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Juga untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome.
"Serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD," ucap Jokowi.
Baca juga: Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2021: Pandemi Covid-19 Memacu Kembangkan Cara Baru
Serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," ucap Jokowi.
Jokowi menambahkan, pemerintah juga memberikan penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) menjadi lebih baik.
Ia mengatakan, pemerintah telah memperpanjang dan meningkatkan besaran dana otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," kata Jokowi.