Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota Diminta Turut Awasi Harga Terbaru Tes PCR
Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi sebesar Rp 495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Terkait hal itu, Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas harga tertinggi tersebut.
"(Pembinaan dan pengawasan,red) Sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Abdul Kadil melalui virual, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, evaluasi batas harga tertinggi dari pemerintah ini akan ditinjau ulang secara berkala.
Baca juga: Forum Solidaritas Kemanusiaan Minta Pemerintah Gencar Edukasi untuk Tangani Covid-19
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.