IDI Minta Relaksasi Pajak Obat-obatan dan Alat Kesehatan
IDI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain, termasuk India.
Menurut Wakil Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test PCR di Indonesia adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.
Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan juga segala keperluan obat-obatan dan laboratorium.
"Bea masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi, Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021).
Padahal kata dia, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.
Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.
"Masa obat dan alat kesehatan dibebani pajak, yang dimaksud pajak kan kenikmatan, misal, dapet gaji beli mobil, beli handphone, beli rumah itu kenikmatan itu dikenai pajak oke, tapi orang susah jangan dibebani pajak, ini brunded ini," ucapnya.
Pihak IDI sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.
Sebab akibatnya banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan TNI AU Kirim Bantuan Alkes dan Obat-obatan ke Riau dan Bangka Belitung
"Kami sudah surati Presiden sekitar bulan Maret-April, DPR juga sudah kita surati agar obat dan alkes jangan dibebani pajak, sudah itu saja (dibebaskan pajak) itu akan turun semua (harga test)," ucapnya.
Kendati begitu kata Slamet, belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut.
"Yang memberikan respon baru Kemenko Perekonomian, katanya akan diperhatikan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.
"Mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak untuk obat alkes laboratorium, baik yang terkait Covid-19 maupun yang tidak terkait Covid-19, karena orang sakit kan tidak hanya terkait Covid-19 aja," ujar dia.(tribun network/riz/dod)