Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK

Temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (16/8/2021) ini.

Seperti diketahui, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK," kata perwakilan 57 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, lewat keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK

Kata Ketua Wadah Pegawai KPK itu, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.

Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," kata Yudi.

Berita Rekomendasi

Menurut Yudi, pelanggaran HAM tersebut merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas lagi dalam TWK.

Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

Ia mengatakan, bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma.

"Sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius," katanya.

"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," imbuh Yudi.

Atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK tersebut,

Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK.

“Kami memberi rekomendasi agar Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/8/2021).

Taufan mengatakan lembaganya meminta Presiden Jokowi mengambil alih proses itu dengan melakukan lima tindakan.

Pertama, ia merekomendasikan Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.

Menurut Taufan, tindakan itu sejalan dengan arahan Jokowi sendiri yang meminta agar alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai.

Ia mengatakan rekomendasi itu sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertimbangan MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” kata Taufan.

Komnas HAM, kata dia, juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.

Para pejabat itu perlu dibina agar patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan memenuhi asas keadilan, serta memegang prinsip HAM.

“Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM. Dan nilai tersebut dijadikan code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN,” ujar Taufan.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Ia mengatakan pelabelan itu menyangkut hak asasi para pegawai.

Taufan mengatakan laporan Komnas HAM akan segera dikirim ke Presiden Jokowi.

Ia berharap Presiden Jokowi memberi perhatian dan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas