Polri Sebut CEO EDCCash Tak Kooperatif, Tolak Ungkap Aset-Aset yang Disembunyikan
Polri masih mengejar aset-aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut Whisnu, tersangka menolak untuk membeberkan aset-aset yang terkait dengan kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
"Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong dimana aset-asetnya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ia menyampaikan penelusuran aset tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari para korban maupun masyarakat. Tidak ada satupun aset yang ingin diungkapkan oleh tersangka.
"Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban dan dari masyarakat. Tidak ada satupun aset yang disampaikan oleh pihak AY. Gak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya masih mengejar aset-aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
"Kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan dimana, pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke JPU Kejari Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).
Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU.
Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoax.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.