Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ada Tambahan 8 Daerah

Masa PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Ada tambahan delapan daerah masuk ke PPKM level 3.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ada Tambahan 8 Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim bersiap melaksanakan Salat Ashar di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang yang salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen. Kini, masa PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Ada tambahan delapan daerah masuk ke PPKM level 3. 

Berikut kasus sembuh harian selama sepekan: 

- 9 Agustus: 44.959

- 10 Agustus: 41.486

- 11 Agustus: 39.931

- 12 Agustus: 36.637

- 13 Agustus: 36.637

- 14 Agustus: 42.003

Rekomendasi Untuk Anda

- 15 Agustus: 30.361

Grafik kasus sembuh Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021.
Grafik kasus sembuh Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (Covid-19.go.id)

Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas

3. Kasus Kematian Menurun

Sempat tinggi pada 10 Agustus lalu, kasus kematian cenderung menurun. 

Pada 10 Agustus, kasus kematian sebanyak 2.048. 

Setelah itu cenderung menurun. 

Berikut angka kematian harian dalam sepekan: 

- 9 Agustus: 1.475

- 10 Agustus : 2.048

- 11 Agustus :1.579

- 12 Agustus : 1.466

- 13 Agustus :1.432

- 14 Agustus: 1.270

- 15 Agustus: 1.222

Grafik kasus kematian Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021.
Grafik kasus kematian Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (covid19.go.id)

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas