Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR

Samin Tan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Samin Tan dinilai terbukti memberi uang kepada Eni guna membantu persoalan pemutusan perjanjia karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.

Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu menjabag anggota Komisi VII DPR RI.

Baca juga: Nama Marcus Mekeng dan Ignasius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan

Berita Rekomendasi

Kemudian imbas pemutusan kerjasama itu, PT ATK menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan berujung memenangkan gugatan.

Namun, Kementerian ESDM mengajukan banding dan mengembalikan keadaan.

Kemudian pada 2018, Samin Tan berusaha menemui mantan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng untuk minta bantuan supaya PT ATK bisa kembali bekerjasama dengan Kementerian ESDM.

Mekeng lalu mengenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.

Eni kemudian membantu PT ATK untuk mengembalikan kerjasama pertambangan tersebut sesuai permintaan Samin Tan.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan

Perbuatan Samin Tan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ia juga tidak terus terang terhadap perbuatannya.

Kedua hal ini membuat jaksa perberat tuntutan hukuman terhadap Samin Tan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua
orang anak," ucap jaksa.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas