134.430 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-76
134.430 narapidana dan anak menerima remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. 2.491 di antaranya dinyatakan langsung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 134.430 narapidana dan anak menerima remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76.
2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Selasa (17/8/2021).
"Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga," tambahnya.
Yasonna mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.
Baca juga: Tragis, Napi Penodaan Anak di Tulungagung Ini Meninggal Jelang Remisi
Ia memaparkan, data penghuni lapas atau rutan saat ini yang mencapai 103 persen menyebabkan potensi risiko penularan wabah COVID-19 meningkat.
Hal ini, menurut dia, diperparah dengan akses fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.
"Untuk itu, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas," ucapnya.
Yasonna menyebut jajarannya selama ini telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran COVID-19.
Rangkaian upaya yang dimaksud Yasonna antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui telekonferensi video.
Ia mengatakan, pengecekan kesehatan dan pemeriksaan swab test antigen maupun swab test PCR juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tanahan, serta anak binaan.
"Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah setempat," kata Yasonna.