Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan

Mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi belum menerbitkan surat penahanan kepada seluruh tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan
HO
Tim Densus 88 Antiteror dan Polda Sumut menggeledah di rumah seorang terduga teroris bernama Dudi Iskandar (44) warga Jalan Kol Yos Sudarso, Gang Aisyah, Lingkungan IX, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan 48 teroris yang ditangkap dalam empat hari terakhir masih berstatus ditangkap atau belum ditahan.

Namun begitu, mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pihaknya belum menerbitkan surat penahanan kepada seluruh tersangka.

"Statusnya tersangka dan telah ditangkap. Jadi inget ditangkap ya bukan ditahan," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Ahmad menjelaskan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa para tersangka.

Nantinya, lanjut Ahmad, tenggat waktu tersebut juga menjadi batas penyidik Polri untuk memutuskan terkait penerbitan surat penahanan.

Baca juga: Polisi: Penangkapan Masif Puluhan Terduga Teroris Tak Terkait dengan HUT Kemerdekaan RI ke-76

"Karena penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap tersebut. Jadi 48 orang itu statusnya bukan terduga tapi sudah menjadi tersangka. Masih bisa lebih," tukasnya.

Baca juga: Empat Hari Terakhir Densus 88 Tangkap 48 Orang Terduga Teroris

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap setidaknya 48 tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. Mayoritasnya merupakan anggota jamaah islamiah (JI).

Satu di antaranya Ketua Syam Organizer Jawa Barat (Jabar) berinisial F yang ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. F ditangkap dalam rangkaian penangkapan Densus 88 dalam 4 hari terakhir.

Menurut Ahmad Ramadhan, Syam Organizer diduga merupakan jaringan dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad mengatakan, pihaknya juga menggeledah kantor Syam Organizer di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (15/8/2021). 

"Telah dilakukan penggeledahan (kantor Syam Organizer) guna menemukan dan mengamankan barang bukti yang mendukung pembuktian keterlibatan saudara F dalam jaringan kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI)," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan bukti pelaku terlibat dalam aksi teror. Di antaranya, 1.540 celengan dan kotak amal yang diduga terkait pendanaan JI

Polisi mengaku menemukan bendera Palestina, 3.400 buku Journey To Aqsa, 210 syal logo Syam, 3.100 sedotan, 2.000 amplop berlogo Syam dan 50 pin logo Syam.

"Kemudian, 94 stiker logo Syam, 1.400 balon logo Syam, 4.100 corong balon, 300 plastik putih logo Syam, 10 paket tas kertas dengan logo Syam 'Totaly For Humanity' (Banten, Jabar, Maluku, Banyumas, Jababeka, Balikpapan, Kaltim, Sumbar, Sulsel, Palu)," jelasnya.

Densus 88 juga menyita buku agenda besar dan kecil, kwitansi penerima donasi, bukti pengeluaran Syam, 100 buku tentang kemanusiaan, 262 lembar cover CD 'Our Profile Syam', 7 dus sumbangan galang dana, hingga buku dan bendera berlogo Syam.

Menurut Ahmad, ada bendera Palestina hingga berbagai atribut Syam Organizer yang juga turut dibawa pihak kepolisian.

"Ada satu bendera Palestina, 1 spanduk besar Syam, hingga 1 spanduk kecil Syam," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas