Beberapa Versi Draft Raperkom Sampai Screenshot Jadi Bukti Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK
Dalam penyelidikan, sejumlah hal dijadikan barang bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, bukti itu dodapat dari 6 kelompok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah merampungkan laporan akhir penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan dalam penyelidikan tersebut sejumlah hal dijadikan barang bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Beka mengatakan setidaknya barang-barang bukti tersebut dapat dikelompokan menjadi enam kelompok.
Baca juga: Respons KPK Sikapi Temuan Komnas HAM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bukan Tanpa Dasar
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual pada Senin (16/8/2021).
"Yaitu dokumen dokumen tertulis. Dokumen-dokumen seperti draft rancangan peraturan komisi beberapa versi bersama catatan-catatannya, screenshot atau potongan gambar berupa email grup diskusi dan lainnya kemudian dokumen BAP Mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum," kata Beka.
Selain itu, kata dia, adalah salinan peraturan terkait dan klipingan media terkait permasalahan tersebut.
Terkait dengan klipingan media, kata Beka, tim penyelidikan melakukan analisa konten media terkait dengan materi aduan dari kawan-kawan wadah pegawai KPK.
"Kemudian kronologi peristiwa dan bukti-bukti terkait ini kaitannya supaya menjadi lebih terang peristiwanya sehingga barang bukti yang kami miliki membuat analisa kesimpulan dan rekomendasi menjadi lebih kuat," kata Beka.
Baca juga: Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK
Komnas HAM kemudian menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM RI Munafrizal Manan menekankan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, kata dia, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa kasus tersebut bukanlah sesuatu yang sepele.
"Karena dari dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan, termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pertanyaan," kata Munafrizal.
Pertama adalah terjadi pelanggaran HAM atas keadilan dan kepastian hukum.
Proses penyelenggaraan TWK oleh KPK yang dimulai penyusunan Perkom nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat, kata dia, menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut.