Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap di Pembahasan RUU EBT

Sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara, khususnya di kondisi sulit akibat pandemi Covid-19

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap di Pembahasan RUU EBT
ist
TotalEnergies, melalui 100% kepemilikan langsung anak usahanya yang didedikasikan untuk energi surya terdistribusi, telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua instalasi panel surya PV (photovoltaic) untuk Chandra Asri Petrochemical di Cilegon, Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mewaspadai ketahanan APBN terkait dengan rencana pengembangan PLTS Atap seperti yang tertulis dalam draf RUU Energi Baru Terbarukan.

Pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) Mukhtasor mengatakan, pemerintah sangat penting untuk menjaga program percepatan energi terbarukan secara berkelanjutan dalam konteks APBN.

Salah satu yang diatur dalam draft RUU Energi Baru Terbarukan adalah PLTS Atap.

Mukhtasor mengatakan, sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara, khususnya di kondisi serba sulit akibat dampak Covid-19, serta badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan.

Dia menilai APBN akan mendapat beban yang cukup berat dari program yang sedang dicanangkan demi mengejar percepatan perkembangan energi hijau di Indonesia.

Mukhtasor mengatakan jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, maka Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut.

Berita Rekomendasi

Salah satu sumber energi terbarukan tersebut bisa berasal dari PLTS Atap.

Baca juga: Mensos Risma Kolaborasikan ITS dan Universitas Cenderawasih Tingkatkan Aksesibilitas di Papua

“Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19," ujarnya.

"Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” dia mengingatkan.

Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp 700,– 900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp 1.400,- per kWh.

Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Pasokan Listrik Sedang Berlebih

Anggota Dewan Energi Nasional Herman Darnel Ibrahim menyatakan, realisasi bauran energi terbarukan Indonesia pada saat ini baru berkisar 10 persen - 11 persen dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas