Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Cara daftar Kartu Prakerja dengan login www.prakerja.go.id dan simak juga syarat-syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja. Login lewat situs www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 resmi dibuka pada Senin (16/8/2021).

Infomasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Gelombang 18 Kartu Prakerja akan dibuka hari ini (red: Senin, 16 Agustus) pukul 19.00 WIB!"
ㅤㅤ
"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Besaran Insentifnya

Baca juga: Login prakerja.go.id untuk Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Panduan Berikut

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari.

Peserta tidak perlu buru-buru untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 18 ini dan pastikan data diri diisi dengan benar.

Lolos tidaknya peserta dalam mendaftar kartu prakerja bukan berdasarkan kecepatan.

Berita Rekomendasi

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," lanjut @prakerja.go.id.

Dikutip dari halaman tanya jawab prakerja.go.id, Berikut cara membuat akun prakerja:

- Buka laman www.prakerja.go.id

- Pilihlah menu Daftar Sekarang

- Isikan nama lengkap, email, dan kata sandi baru

- Lalu, Cek email yang masuk dari akun Prakerja

- kemudian konfirmasi akun email

- Setelah itu kembali ke laman Prakerja

Cara daftar kartu prakerja gelombang 18

Berikut cara mendaftar kartu prakerja gelombang 18:

1. Pastikan sudah memiliki akun

2. Buka laman www.prakerja.go.id

3. Masukkan email dan password

4. Kemudian, Klik Login

5. Lalu, Masukkan nomor KTP, nomor KK dan tanggal lahir

6. Klik tombol berikutnya

7. Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.

8. Lalu, unggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP.

9. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone.

10. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP.

11. Klik Verifikasi. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

12. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

13. Selanjutnya, melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

14. Hasil tes akan dievaluasi.

15. Selanjutnya pilih gelombang 18, lalu klik Gabung.

16. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

17. tunggu pendaftaran dievaluasi.

Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, peserta bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang akan mendaftar kartu prakerja:

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Setiap KK hanya dibatasi 2 anggota keluarga

5. Tidak menerima bansos kemensos

6. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Kembali dikutip dari halaman tanya jawab prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK.

Selain itu, Kartu Prakerja juga bisa untuk pekerja/buruh yang membutuhkan kompentensi kerja, pekerja yang bukan penerima upah, dan juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, mengembangkan kompetensi angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnew.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait kartu Prakerja

Simak juga wawancara eksklusif bersama Eks Komisaris Independen Garuda Yenny Wahid di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas