Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar

Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar
kemnaker.go.id
Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji.

Diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana BSU/BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Ada sebanyak 8,7 pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini.

Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, bisa mengecek dengan dua cara, melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan juga WhatsApp.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Berikan Data BSU Tahap II Ke Kemnaker

Selain dua cara tersebut, ada pula cara terbaru yakni melalui laman Kemnaker.go.id.

Pada pengecekan di situs Kemnaker ini, akan ditampilkan notifikasi sesuai tahapan yang telah berjalan, yakni terdaftar sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima ataupun status mengenai sudah disalurkan atau belum.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas