CARA Cetak Kartu Ujian CPNS 2021, Berikut Materi Ujian SKD serta Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP
Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos kemudian akan melanjutkan ke tahap ujian SKD, namun peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
- Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Pelaksanaan Seleksi
Dikutip dari bkn.go.id, penyelenggaraan seleksi pada tahun 2021 akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai pencegahan pandemi COVID-19, proses seleksi akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Berita terbaru mengenai proses penerimaan CPNS 2021 dapat langsung diakses di halaman Kemenpan dan BKN.
Hal ini untuk menghindari berita dan informasi yang salah yang beredar saat ini.
(Tribunnews.com/Nadya)