Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah
Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji menuturkan usai dianiaya Habib Bahar kondisi kliennya cukup parah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dianiaya oleh sesama narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku penganiayaan diduga adalah Habib Bahar bin Smith.
Persoalan utang piutang diduga menjadi pemicunya.
Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji menuturkan usai dianiaya Habib Bahar kondisi kliennya cukup parah.
Wajah dan bibir Ryan lebam bahkan sempat mengalami muntah darah.
Baca juga: Gara-gara Duit, Habib Bahar Terlibat Percekcokan dengan Ryan Jombang di Dalam Penjara
"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).
Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.
Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.
Baca juga: Aktor Jeff Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Agendanya Pembacaan Dakwaan
Kasman menceritakan kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada hari Minggu(15/8/2021) dan Senin(16/8/2021).
Usai kejadian tim pengacara mendapatkan laporan dan langsung meluncur ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pendampingan.
"Iya sudah kemarin (pendampingan), ketemu (Ryan Jombang)," kata Kasman.
Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.
Baca juga: Harapan Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI AL di Purwakarta, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.(Willy Widianto)