Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

F-PDIP Pastikan MKD Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan di Bandar Lampung

Junimart Girsang tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi hanya karena dinilai bungkam terhadap dugaan pel

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in F-PDIP Pastikan MKD Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan di Bandar Lampung
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga  sebagai anggota di MKD, Junimart Girsang tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi hanya karena dinilai bungkam terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota mereka Arteria Dahlan dalam perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.

"Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDI-Perjuangan adalah partai yang komitmen berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Karenanya, Junimart memastikan pihaknya di MKD maupun Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik Arteria Dahlan yang disebut layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan nakes tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, Arteria diduga telah menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum ditingkat penyidikan Kepolisian Lampung.

"Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti, sabarlah, DPR RI juga baru selesai reses” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi II itu juga mengakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan itu saat ini menjadi perhatian banyak pihak, ramai di media sehingga tak dapat dipungkiri MKD dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang tata acara MKD.

"Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon lsg yang mengatasnamakan LSM mempertanyakan masalah ini. Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi," jawabnya.

Baca juga: Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung, Ini Kata Pakar Hukum

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Junimart mengatakan, atas dugaan pelanggaran kode etik itu sebagai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, dia juga akan melakukan koordinasi-komunikasi dengan pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara terhadap para nakes, khususnya kepada nakes korban pengeroyokan di Bandar Lampung, Junimart mewakili PDI-Perjuangan menyampaikan permohonan maaf.

"Semoga peristiwa itu tidak mempengaruhi semangat nakes untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengaku siap menghadapi laporan resmi yang masuk ke MKD jika apa yang dilakukannya bentuk pelanggaran kode etik.

"Itu kan bagian dari konsekuensi pekerjaan saya. Saya siap dan tidak akan gentar," katanya, Sabtu (14/8/2021).

Bahkan, Arteria mengatakan pihaknya senang menjalani rangkaiannya. Ada alasan tersendiri yang membuatnya mengatakan hal itu.

"Biar negara ini tidak hidup dengan pencitraan, biar kerja-kerja kita kerja-kerja substantif. Senang saya, ada anggota dewan yang kerja dilaporkan, nanti kita buktikan saja," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas