ICW: Eksistensi Masyarakat Sipil dalam Menyampaikan Kritik Harus Dijamin
Kurnia Ramadhana berpandangan eksistensi masyarakat sipil harus dijamin terutama dalam menyampaikan kritik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpandangan eksistensi masyarakat sipil harus dijamin terutama dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Menurutnya, kritik dari masyarakat sipil seharusnya disikapi dengan melakukan evaluasi mendalam untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang lebih baik.
Pandangan tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional, Rabu (18/8/2021).
"Kritik yang disampaikan itu bukan harus dibalas dengan tindakan represi, bukan harus dibalas dengan proses hukum tapi mestinya dijadikan evaluasi. Evaluasi yang lebih mendalam untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang lebih baik. Kebijakan-kebijakan yang lebih anti korupi, lebih demokratis, dan mempertimbangkan hak asasi manusia secara baik dan juga benar," kata Kurnia.
Kurnia memberikan contoh ketika Green Peace dan Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan KPK ke Kepolisian saat mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan dengan aksi teatrikal laser di gedung KPK.
Baca juga: ICW Beberkan 4 Bentuk Represi yang Dihadapi Ketika Jalankan Mandat Pengawasan Masyarakat Sipil
Menurutnya langkah yang diambil KPK tersebut menjadi paradoks.
"Tentu ini menjadi paradoks karena dulu KPK didukung masyarakat, sekarang justru pendukung KPK itu dipolisikan, dikriminalisasi, atau istilahnya pemolisian dilaporkan dengan dalih-dalih hukum yang sebenarnya tidak substansial," kata Kurnia.
Sebelumnya Kurnia juga menyampaikan empat bentuk represi yang dihadapi pegiat ICW ketika menjalankan fungsi pengawasan dari sisi masyarakat sipil.
Baca juga: Tanya Perkembangan Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, ICW Surati Kapolri
Kurnia mengatakan empat bentuk represi tersebut adalah laporan polisi, serangan fisik, serangan peretas, dan serangan pendengung atau buzzer.
"Itu empat hal yang sering kali ICW terima dalam konteks represi dan refleksi beberapa waktu ke belakang," kata Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.