Kajari Jakarta Pusat Pastikan Susun Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Secara Cermat
Kajari Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun surat dakwaan untuk 13 korporasi manajer investasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Bima Suprayoga memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun surat dakwaan untuk 13 korporasi manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) secara cermat dan lengkap.
Hal tersebut untuk menanggapi putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat soal pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami tegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Jakpus dalam menyusun dakwaannya, tentu telah dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP serta telah sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam surat dakwaan," kata Bima dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Penggabungan surat dakwaan yang menjadi pokok pertimbangan hakim juga telah ditelaah pihak JPU.
Menurutnya, penggabungan surat dakwaan itu telah sesuai dalam pasal 141 huruf C UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Jadi penggabungan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap dakwaan 13 manajer investasi ini adalah berdasarkan pasal 141 KUHAP huruf C. Beberapa tindak pidana yang tidak tersangkut paut dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya dalam hal penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. Ini yang menjadi pertimbangan kami," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
Atas dasar itu, kata Bima, pihaknya masih tengah menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini tentu kami masih menunggu putusan lengkap. Itu yang perlu saya tekankan untuk mengambil sikap selanjutnya. Dan terkait dengan penggabungan tersebut. Menurut kami penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan dakwaan berkas perkara menjadi satu dakwaan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Korupsi Jiwasraya Dibatalkan
Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.
Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.
Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.
Baca juga: Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri