Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Tak Profesional Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung membantah jajarannya tidak profesional dan tidak jelas soal pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi kasus Jiwasraya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Bantah Tak Profesional Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," kata hakim Eko.

Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," imbuh hakim Eko.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ujar hakim Eko.

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Silakan penuntut umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," ujar hakim Eko usai mengetuk palu.

BERITA TERKAIT

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ke-13 korporasi manajemen investasu tersebut adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
2. PT Oso Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
8. PT Gap Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas