Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar

Kuasa Hukum CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, Abdullah Alkatiri mengklaim pernyataan kepolisian RI soal 52 ribu orang menjadi korban EDCCash tidak benar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, Abdullah Alkatiri mengklaim pernyataan kepolisian RI soal 52 ribu orang menjadi korban EDCCash tidak benar.

Yusuf mengklaim sebagian besar anggota mitra EDCCash justru tak merasakan dirugikan.

Khususnya sejak kepemimpinan Abdulrahman beserta istrinya berinisial S.

"Pernyataan dari Kepolisian RI tersebut tidak benar. Karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan dan pengakuan mereka sebagai mitra menyatakan bahkan semenjak EDCCash maupun AY dan S ditangkap sebagai tersangka," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Yusuf, sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan karena ada perbuatan oknum anggota EDC Cash yang tak bertanggung jawab melaporkan EDC Cash. 

"Faktanya sebelum EDCCash AY dan S dilaporkan mitra sangat banyak mendapatkan  manfaat dari transaksi EDC Cash tersebut, diantaranya dulu mereka dapat bertransaksi apapun dengan menggunakan koin EDCCash," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas dasar itu, Yusuf mengklaim pernyataan pihak kepolisian soal 52 ribu korban EDCCash dinilai tidak benar. Sebaliknya, pihaknya masih menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri.

Baca juga: Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen

Berita Rekomendasi

"Meskipun demikian kami sebagai Kuasa Hukum EDC Cash menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan harapan kami dalam persidangan terungkap kebenarannya bahwa EDC Cash ini bukanlah investasi bodong dan AY dan S tidak melakukan tindak pidana Penipuan,Penggelapan maupun KPPU," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).

Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU. Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoax.

"Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoax," ujar dia.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash.

Nasabah EDC Cash geruduk rumah Pelaku di dramaga bogor karena merasa ditipu
Nasabah EDC Cash geruduk rumah Pelaku di dramaga bogor karena merasa ditipu (TribunnewsBogor.com)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas