Setnov dan Imam Nahrawi Tidak Dapat Remisi, Mantan Wali Kota Tomohon Dapat Terbanyak
Sejumlah napi koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung seperti Setya Novanto, Imam Nahrawi hingga Dada Rosada tidak mendapat remisi kemerdekaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah napi koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung seperti Setya Novanto, Imam Nahrawi hingga Dada Rosada tidak mendapat remisi kemerdekaan.
Kalapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, total ada 73 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi Kemerdekaan. Dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi dengan kasus korupsi.
"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
Elly menyebut, Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar menjadi salah satu narapidana yang menerima potongan hukuman paling banyak, yakni selama enam bulan.
Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tak mendapat remisi.
Baca juga: Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh
"Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor," katanya.
Menurut Elly, tak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas seusai menerima remisi. "Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Baca juga: 134.430 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-76
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman menambahkan, total ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.
Baca juga: ICW Desak Menkumham Pindahkan Setnov ke Nusakambangan
Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.
Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Menurut Taufiq, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," katanya.
Total ada sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun e-76 Republik Indonesia, setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.