Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut

Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi. Berikut persyaratan resmi dari BKN.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi - Simak syarat pindah instansi bagi PNS, resmi dari BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pindah instansi bagi PNS dalam artikel ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diinginkan banyak orang.

PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum melamar, calon PNS harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia untuk ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan selama 10 tahun.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Dalam tugas sebagai PNS, perpindahan dalam Intansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip laman BKN, setidaknya ada enam jenis mutasi PNS, yakni sebagai berikut:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya


5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat,

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan RI di Luar Negeri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas