Bandel, 45 Persen Anggota DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK
Kepatuhan anggota legislatif dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terjun bebas.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepatuhan anggota legislatif dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terjun bebas. Terutama anggota DPR RI.
Jika dulu tingkat kepatuhan anggota legislatif se-Indonesia melaporkan LHKPN mencapai 100 persen, kini tinggal 89,27 persen. Bahkan, untuk anggota DPR RI, hanya 55 persen yang melaporkan LHKPN. Sisanya 45 persen tidak melaporkan LHKPN-nya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa batas waktu penyerahan LHKPN 2020 ialah pada Maret 2021.
Sampai batas waktu yang ditentukan itu, KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari 377.574 wajib lapor.
"Sampai pertengahan Juni kepatuhan 96,31 persen, lebih baik dari tahun kemarin," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).
Ia lantas merinci tingkat kepatuhan itu, yakni eksekutif 294.864 (96,44 persen), legislatif 17.923 (89,27 persen), yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Legislatif Serahkan LHKPN Terjun Bebas Selama Semester I 2021
”Ada berita buruk untuk legislatif ternyata menurun drastis," katanya.
Pahala mengatakan, saat pelaporan LHKPN 2019 tingkat kepatuhan anggota DPR dan DPRD mencapai 100 persen. Ia menduga hal itu karena ada syarat dari KPU bahwa untuk maju pilkada harus menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Data KPK: Selama Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Setor LHKPN
Namun kini pada pelaporan 2020 yang hanya tinggal meneruskan laporan tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan para anggota legislatif malah turun drastis.
”Sekarang DPR tinggal 55 persen, padahal kemarin 100 persen, dan DPRD tinggal 90 persen,” kata Pahala.
Pahala mengatakan bahwa sebenarnya tingkat kepatuhan LHKPN pada 2020 ini sudah membaik yakni sekitar 96,31 persen sudah melapor. Data tersebut diklaim lebih baik daripada tahun sebelumnya.
"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," kata Pahala.
Kewajiban melaporkan LHKPN bagi pejabat negara tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Bila mereka tidak lapor akan kena sanksi administratif sesuai undang-undang. LHKPN juga berguna untuk seleksi hakim agung.
Pada tahun ini KPK menerima pemeriksaan LHKPN sebanyak 92 laporan untuk kepentingan seleksi tersebut.
Baca juga: Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Imbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Setor LHKPN
Hasilnya dipakai untuk bagian penindakan di KPK serta Komisi Yudisial. Selain itu, LHKPN juga dipakai oleh media untuk melaporkan harta dan kekayaan pejabat negara.
"Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur 'e-Announcement'. Terima kasih juga rekan-rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka," ujar Pahala.
Pahala menyebut berdasarkan fitur "e-Announcement" di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.