Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Beserta Cara Daftarnya

Cek daftar penerima Bansos, PKH dan Beras 10 Kg melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak cara daftarnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Beserta Cara Daftarnya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan sosial - Cek daftar penerima Bansos, PKH dan Beras 10 Kg melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak cara daftarnya berikut ini. 

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca juga: Klik bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengecek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan 2021, Cek Penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan Bantuan:

Dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

- Surat undangan

- KTP

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Ketika proses pencairan, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas