Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Ini Penjelasan BKN

Rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa ditargetkan bisa rampung 15 Desember 2021.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Ini Penjelasan BKN
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ILUSTRASI TES CPNS - Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan, rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa rampung paling lambat 15 Desember 2021. 

Ia juga menyadari, pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK itu nantinya akan memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.

Guna mencegar kerumunan, jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa sampai 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencankan penerapan tig a sesi per hari dari jumlah normanl lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," jelas Bima.

Ia mengingatkan, panitia seleksi yang ditugaskan agar memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, dan juga berkonlosidasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Baca juga: 15 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisinya

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya

Berikut cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

2. Masukkan NIK dan Password;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;

4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;

5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Form Deklarasi Sehat

1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat;

2. Pelamar harus mengisi form tersebut;

3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat;

4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat.

(Tribunnews.com/Tio)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas