Klik bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengecek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta
BSU diberikan kepada pekerja dan buruh sesuai dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan pemerintah kepada pekerja dan buruh pada tahun 2021.
BSU tahun ini disalurkan dengan nominal yang berbeda, yaitu sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU hanya diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Melalui Instagram @kemnaker, Kemnaker menyatakan, akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Segera cek penerima BSU secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
Baca juga: SEGERA Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.