KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pajak, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, KPK belum menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (19/8/2021).
Dua tersangka masing-masing Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (PNBN) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, KPK belum menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
"Hari ini (19/8/2021) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dengan tersangka APA dkk, atas nama saksi Veronika Lindawati (Konsultan Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Tim penyidik KPK juga akan memeriksa satu saksi lagi bagi Angin Prayitno Aji, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal.
"Hari ini (19/8/2021) pemeriksaan saksi atas nama Irawan Afrizal, PNS Dirjen Pajak/ Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," kata Ali.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus ini.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.