Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Pentingnya Indonesia Jadi Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering

Mahfud MD mengungkapkan pentingnya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Ungkap Pentingnya Indonesia Jadi Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering
Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) pada acara peluncuran Penilaian Resiko Indonesia 2021 yang digelar secara hybrid di kantor PPATK pada Kamis (19/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pentingnya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Ia mengatakan saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF.

Padahal, kata dia, keanggotaan dalam organisasi antar pemerintah yang dibentuk negara-negara G-7 untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang itu mampu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pada acara peluncuran Penilaian Resiko Indonesia 2021 yang digelar secara hybrid di kantor PPATK, Kamis (19/8/2021).

“Hal ini akan memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian, reputasi Indonesia akan dapat sejajar dengan negara-negara maju. Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi negara anggota FATF," kata Mahfud dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, KPK Periksa 3 Saksi

Mahfud MD menyampaikan Penilaian Risiko Indonesia Tahun 2021 dipandang sebagai jalan menuju keanggotaan penuh Indonesia dalam Lembaga FATF.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kata dia, hal itu juga diharapkan menjadi dasar pengambilan arah, kebijakan, dan langkah strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Ia mengatakan langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pencucian uang telah ditinjau FATF berdasarkan hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia melalui Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Kalbar Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Laporan MER tersebut, kata dia, mengukur tingkat kepatuhan Indonesia terhadap 40 rekomendasi FATF dan tingkat efektivitas sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan rekomendasi FATF.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut ditunjukkan oleh skor hasil penilaian Basel AML Index Indonesia yang pada tahun 2018 tercatat sebesar 5,73 telah turun menjadi 4,62 angka indeks pada tahun 2020.

Besarnya penurunan dalam skor risiko pencucian uang di Indonesia, kata dia, terutama didorong oleh kemajuan yang signifikan dalam penilaian Mutual Evaluation Review (MER) APG selaku regional bodies FATF di Kawasan Asia Pasifik.

“Momentum baik ini, mari kita manfaatkan dengan memperkuat sinergi dan koordinasi nasional yang terkonsolidasi, untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, PPSPM di Indonesia, sehingga menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia,” kata Mahfud.

Di samping itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya pemutakhiran dokumen Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk Kegiatan National Risk Assessment on Money Laundering and Terrorist Financing/Proliferation Financing (NRA on ML/TF/PF) Tahun 2021 ini.

Baca juga: PPATK Apresiasi Putusan MK Terkait UU TPPU

“Hal ini sangat penting bagi seluruh stakeholders rezim APU-PPT, dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam lingkup risiko domestik dan luar negeri (inward risk dan outward risk),” kata Dian.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK, Dian Ediana Rai selaku Sekretaris Komite TPPU, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, hadir pula para anggota TPPU, perwakilan mitra luar negeri dari Egmont Group dan AUSTRAC, perwakilan Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum dan Pihak Pelapor, serta Akademisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas